Wajib Ganti Kehilangan, Tarif Parkir Jakarta Pasti Naik
maiwanews – Buntut dari putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang, tarif parkit di Jakarta dipastikan akan mengalami kenaikan.
“Tarif parkir akan kita ubah, akan ada komponen jaminan penggantian jadi tidak semau-maunya saja,” ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di kantoor Gubernur DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis, 29 Juli 2010.
Menurut Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo, kenaikkan tarif parkir bukan hanya untuk jaminan penggantian kehilangan dan meningkatkan PAD, tetapi juga sebagai bagian upaya penanggulangan kemacetan lalu lintas.
“Untuk tarif parkir akan kita terapkan sistem zoning. Artinya tidak semua wilayah di Jakarta tarif parkirnya sama, di tempat yang padat tarif akan lebih mahal,” kata pria berkumis tebal itu menjelaskan.
Foke menjelaskan, pembahasan tentang revisi Perda No 5/1999 tentang Perparkiran di Jakarta, saat ini sedang dilakukan oleh Pemprov DKI dan DPRD di Badan Legislasi Daerah (Balegda).
Seperti diketahui, saat ini, sebagian besar area atau gedung parkir yang ada di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, dikelola oleh sebuah perusahaan parkir dari Australia dengan merek usaha Secure Parking.
Perusahaan dengan nama badan usaha PT. Securindo Packatama Indonesia itu, didirikan sejak tahun 1979 di Sydney Australia oleh 2 (dua) bersaudara Garth Mathews & Brett Mathews.
Secure Parking masuk ke negeri ini sejak 1992, dan telah mengelola sebanyak 410.000 petak parkir yang tersebar di seluruh kota di Indonesia.
Sayangnya, belum banyak ditemui perusahaan milik anak bangsa sendiri yang mengelola gedung-gedung parkir, terutama gedung atau area parkir besar seperti yang banyak tersebar di Jakarta dan kota-ota besar lainnya.
Berita Lainnya
- Parkir Gratis, KPK Tak Ganti Kehilangan Kendaraan
- Setelah TDL, Kini Pemerintah Naikkan Tarif Tol
- Naik, Harga Pertamax di Jakarta Rp. 6.500/Liter
- Harga Tiket Pesawat Akan Naik 10 %
- Pintu Tol TMII Ditutup, Cara Jasa Marga “Naikkan Tarif”
Beri Komentar
|








