Sammy, Mantan Vokalis Kerispatih Divonis 1 Tahun
maiwanews – Terbukti bersalah telah mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Samuel Hendra Simorangkir, mantan vokalis group band Kerispatih, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2010.
“Dengan ini hakim menjatuhkan pidana 1 tahun karena terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba golongan 1,” kata hakim saat membacakan vonis untuk Sammy, panggilan akrab Samuel Hendra Simorangkir.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan bahwa Sammy harus menjalani rehabilitasi narkoba di Panti Rehabilitasi Narkoba di Lido, Bogor, Jawa Barat.
“Lalu terdakwa juga harus menjalankan rehabilitasi di daerah Lido, Bogor, Jawa Barat,” kata ketua majelis Hakim , Syarifudin.
Vonis hakim itu, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut pria berdarah Batak itu dengan penjara selama lima tahun.
Selama dalam tahanan, Sammy aktif mengasah kretifitas musiknya dengan tetap menciptakan lagu. Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lagu ciptaan tersebut, juga untuk memenuhi pesanan orang lain.
Berita Lainnya
- Disuap Anggoro, Tiga Mantan Anggota DPR RI Divonis 4 Tahun
- Antasari Divonis 18 Tahun, Williardi 12 Tahun Penjara
- Anggodo Widjojo Divonis Empat Tahun Penjara
- Terbukti Korupsi , Hakim Ibrahim Divonis 6 Tahun
- Gayus Divonis Hanya 6 Bulan Dengan Masa Percobaan 1 Tahun
- Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara Kepada Ismet
- Aktivis Lingkungan Tiongkok, Divonis 5 Tahun Penjara
- Zain Katoe Korupsi, di Vonis 1 Tahun Penjara, Denda Rp. 100 Juta
- Divonis Korupsi, Walikota Parepare Zain Katoe dinonaktifkan?
Beri Komentar
|








