maiwanews latar
maiwanews tulisan
Free Website Hosting


Komsumsi Sabu-sabu

Sammy, Mantan Vokalis Kerispatih Divonis 1 Tahun

sammymaiwanews – Terbukti bersalah telah mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Samuel Hendra Simorangkir, mantan vokalis group band Kerispatih, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2010.

“Dengan ini hakim menjatuhkan pidana 1 tahun karena terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba golongan 1,” kata hakim saat membacakan vonis untuk Sammy, panggilan akrab Samuel Hendra Simorangkir.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan bahwa Sammy harus menjalani rehabilitasi narkoba di Panti Rehabilitasi Narkoba di Lido, Bogor, Jawa Barat.

“Lalu terdakwa juga harus menjalankan rehabilitasi di daerah Lido, Bogor, Jawa Barat,” kata ketua majelis Hakim , Syarifudin.

Vonis hakim itu, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut pria berdarah Batak itu dengan penjara selama lima tahun.

Selama dalam tahanan, Sammy aktif mengasah kretifitas musiknya dengan tetap menciptakan lagu. Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lagu ciptaan tersebut, juga untuk memenuhi pesanan orang lain.

Share |

Berita Lainnya

  1. Disuap Anggoro, Tiga Mantan Anggota DPR RI Divonis 4 Tahun
  2. Antasari Divonis 18 Tahun, Williardi 12 Tahun Penjara
  3. Anggodo Widjojo Divonis Empat Tahun Penjara
  4. Terbukti Korupsi , Hakim Ibrahim Divonis 6 Tahun
  5. Gayus Divonis Hanya 6 Bulan Dengan Masa Percobaan 1 Tahun
  6. Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara Kepada Ismet
  7. Aktivis Lingkungan Tiongkok, Divonis 5 Tahun Penjara
  8. Zain Katoe Korupsi, di Vonis 1 Tahun Penjara, Denda Rp. 100 Juta
  9. Divonis Korupsi, Walikota Parepare Zain Katoe dinonaktifkan?

Beri Komentar

BERITA TERBARU

Presiden SBY: Prajurit TNI Tidak Boleh Kritik Atasan
maiwanews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak yang tepat untuk menjelaskan mengenai t

Keputusan Pemerintah: Idul Fitri Jumat 10 September
maiwanews - Sidang itsbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Suryadharma Ali memutuskan bahwa 1 Syawal 1431 H atau Hari Raya Idul Fi

Tak Beri THR PR 369 Sam Liok Kioe Dilaporkan
Bojonegoro-Perusahaan rokok besar di Kabupaten Bojonegoro, PR 369 atau Sam Liok Kioe, dilaporkan karyawannya karena tidak memberik

Menhan: Kritik Kolonel Adjie Tak Ada yang Tunggangi
maiwanews - Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro memastikan bahwa tindakan Adjie Suradji membuat tulisan bernada kritik

Herman Felani Calonkan Diri Jadi Gubernur Sulteng
maiwanews - Masih ingat Herman Felani? Aktor film era 1980-an itu menggandeng Rustam Rahmatu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten P

Pemerintah Alokasikan Rp2,683 Triliun untuk Subsidi KPR
maiwanews - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa memastikan skema pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan su

Istana Bantah Ibas Sebabkan Garuda Telat Terbang
maiwanews - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha membantah jika putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhi Baskoro m

Petisi 28: Tulisan Agus Harimurti Juga Berpolitik Praktis
maiwanews - Anggota Petisi 28 Haris Rusli mengatakan, tindakan Adjie Suradji yang menulis opini kritikan kepada SBY, sebenarnya ti