RUU SUSDUK ditetapkan 3 Agustus 2009
Rancangan Undang-Undang (RUU) SUSDUK disahkan dengan nama Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Penetapan ini dilakukan pada Sidang paripurna DPR tanggal 3 Agustus 2009.
Fraksi Partai Golkar menerima hasil rapat paripurna dengan menyertakan nota keberatan. Ketua Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso, mengatakan jumlah pimpinan MPR, mestinya tiga orang saja, terdiri dari satu ketua diambil dari DPR, dan dua wakil ketua diambil dari DPR dan DPD.
Related posts:


Darmin Gub. BI: Tujuh Fraksi Menyetujui, Dua Walk Out
Curah Hujan Tingi, Tanggul Bengawan Solo Rawan Jebol
Pemkab Jember Kampanye Gemar Konsumsi Ikan
Kasus Century, KPK Koordinasi Dengan Polri & Kejaksaan
Jaksa Agung Tegur Jampidsus M Amari

Download UU Susduk di sini -> http://stiksa.wordpress.com/2009/09/06/download-uu-susduk-alias-uu-mpr-dpr-dpd-dprd/
UU Susduk bisa bapak dapatkan di Asosiasi Sekretaris DPRD Seluruh Indonesia (ASDEKSI)
Kirimkan Undang-undang tentang susduk
Untuk DPRD tingkat II coba di asdeksi.org
Boleh kirimkan Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD / SUSDUK. Tolong kirimkan ke email: vicky_koto@yahoo.com. Trims
[...] Sepakati 9 Butir Krusial Ketua Panja RUU Susduk Nursanita Nasution menerangkan, Panja RUU Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,DPD, dan DPRD menyepakati sembilan butir permasalahan [...]