maiwanews latar
maiwanews tulisan
Free Website Hosting


MK Menolak Uji Materi UU Larangan Penodaan Agama

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan amar keputusannya tentang judicial review  atau uji materi undang-undang Larangan Penodaan Agama. Dalam putusannya, MK  menolak permohonan pemohon judicial review UU No Gedung MK1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama.

Dengan ditolaknya permohonan pemohon itu, berarti UU tersebut akan tetap berlaku. Putusan yang disambut dengan teriakan takbir oleh pengunjung sidang tersebut dibacakan ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 19 April 2010.

MK berpendapat bahwa negara memang punya otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara. Karena itu, “MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD di dampingi 8 hakim konstittusi lainnnya.

MK berpendapat, jika uu ini dicabut, maka negara tidak lagi mempunyai landasan hukum. “Jika ini dicabut, justru akan terjadi tindak anarkhi di masyarakat. Pembatasan oleh negara tersebut didasari oleh UU,” ujar putusan MK tersebut.

MK tidak sependapat dengan pemohon bahwa UU ini tidak relevan karena dibuat pada keadaan darurat. Menurut MK, semua Perpres yang dibuat dalam keadaan darurat sudah diseleksi dengan TAP MPRS No XIX/MPRS/1966.

“Ada yang dicabut, ada yg dilanjutkan. UU ini termasuk yang diteruskan lagi pada  1969. Jika alasan uu darurat, maka banyak yang dibatalkan,” bunyi putusan MK.

Dalam putusan ini, 1 hakim mengajukan concuering opinion atau pendapat beda simpulan sama yaitu Harjono serta 1 hakim mengajukan dissention opinion atau pendapat beda simpulan beda yaitu Maria Farida Indarti.

Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi ahli telah didengarkan keterangannya diantaranya sosiolog Tahmril Tamagola, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, dan cendekiawan muslim Azyumardi Azra.

Share |

Berita Lainnya

Beri Komentar

BERITA TERBARU

Pemecatan Ketua DPC PPP Dituding Sewenang-wenang
TUBAN - Perseteruan dalam internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin memanas. Sejumlah pengurus DPC PPP Kabupaten Tuban m

Anggaran Jasmas Rp 9,6 Miliar tak Jelas
BOJONEGORO-Sedikitnya Rp9,6 miliar dari Rp23 miliar anggaran jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) pada 2008-2009 tidak bisa diperta

Presiden SBY: Prajurit TNI Tidak Boleh Kritik Atasan
maiwanews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak yang tepat untuk menjelaskan mengenai t

Keputusan Pemerintah: Idul Fitri Jumat 10 September
maiwanews - Sidang itsbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Suryadharma Ali memutuskan bahwa 1 Syawal 1431 H atau Hari Raya Idul Fi

Tak Beri THR PR 369 Sam Liok Kioe Dilaporkan
Bojonegoro-Perusahaan rokok besar di Kabupaten Bojonegoro, PR 369 atau Sam Liok Kioe, dilaporkan karyawannya karena tidak memberik

Menhan: Kritik Kolonel Adjie Tak Ada yang Tunggangi
maiwanews - Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro memastikan bahwa tindakan Adjie Suradji membuat tulisan bernada kritik

Herman Felani Calonkan Diri Jadi Gubernur Sulteng
maiwanews - Masih ingat Herman Felani? Aktor film era 1980-an itu menggandeng Rustam Rahmatu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten P

Pemerintah Alokasikan Rp2,683 Triliun untuk Subsidi KPR
maiwanews - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa memastikan skema pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan su