Kubu Hary Tanoe Gugat Kementerian Hukum HAM
maiwanews – Pihak Hary Tanoe melakukan gugatan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM terkait keluarnya surat bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010. Kuasa Hukum Media Nusantara Citra (MNC) Andi Simangunsong mengaku telah menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Andi, surat Dirjen Kemenkum HAM 8 Juni tersebut, dianggap tidak tepat karena hanya ditandatangani seorang pelaksana harian (PLH) Direktur Perdata Kemkum HAM. “Seharusnya sesuai ketentuan, seorang PLH (bawahan dirjen) tidak boleh mengeluarkan surat atas nama dirjen,” kata Andi.
Menurut Andi, gugatan pihaknya terdiri dari tiga jenis gugatan. Gugatan pertama digelar Kamis minggu depan. Gugatan itu diajukan untuk prosedur (SOP), di mana PLH tidak memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan dirjen.
Sementara gugatan kedua terkait dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan surat ini. Gugatan ketiga menyangkut perdata, yakni kepemilikan saham antara Tutut dan PT Berkah Karya Bersama, yang menurutnya bukan merupakan ranah Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi, surat Dirjen Administrasi Hukum Umum ini kami gugat,” kata Andi Simangunsong dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Sabtu 24 Juli 2010.
Beberapa waktu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, H. Aidir Amin Daud telah menjelaskan bahwa suratnya yang bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010 itu adalah benar dan syah dari Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, menindaklanjuti permohonan Tutut 2009, Kemenkum HAM membentuk tim untuk meneliti pendaftaran akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.
Dalam penelitian yang meminta keterangan dari berbagai unsur, seperti notaris dan pengelola, diperoleh informasi dari PT Sarana Rekatama Dinamika, pengelola Sisminbakum, bahwa ada pendaftaran hasil RUPS LB dengan Akta Nomor 16 tidak melalui mekanisme yang benar.
Untuk itu, pihaknya mempunyai kewenangan mencabut surat keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005. “Kementerian tidak sembarangan dalam membuat surat maupun keputusan,” kata mantan Redaktur Pelaksana Harian Fajar Makassar itu menegaskan.
Aidir menegaskan bahwa yang kita cabut prosedurnya. “Untuk kewenangannya siapa yang mempunyai substansinya, memang pengadilan yang akan menentukan,” kata Aidir ketika itu.
Berita Lainnya
- Kubu Tutut: Kepemilikan Saham Hary Tanoe di TPI Batal
- Hary Tanoe Bantah Dapat Aliaran Dana Sisminbakum
- Surat Pencabutan oleh Kemenkum HAM Sah
- Yohanes Waworuntu Laporkan Hary Tanoe ke KPK
- Polri Berencana Gugat Majalah Tempo
- Hendarman Minta Hary Tanoe Ganti Rugi Rp 1 Triliun
- Ex Jambin Pertemukan Hary Tanoe Dengan Jampidsus
- Bongkar Mafia Hukum yang Ingin Lumpuhkan KPK
- Tiga Parpol Siap Gugat Mahkamah Agung
- Jaksa Panggil Lagi Hartono Tanoe Senin 12 Juli
Beri Komentar
|








