maiwanews latar
maiwanews tulisan
Free Website Hosting


Terkait Surat 8 Juni 2010

Kubu Hary Tanoe Gugat Kementerian Hukum HAM

logo TPImaiwanews – Pihak Hary Tanoe melakukan gugatan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM terkait keluarnya surat bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010. Kuasa Hukum Media Nusantara Citra (MNC) Andi Simangunsong mengaku telah menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Andi, surat Dirjen Kemenkum HAM 8 Juni tersebut, dianggap tidak tepat karena hanya ditandatangani seorang pelaksana harian (PLH) Direktur Perdata Kemkum HAM. “Seharusnya sesuai ketentuan, seorang PLH (bawahan dirjen) tidak boleh mengeluarkan surat atas nama dirjen,” kata Andi.

Menurut Andi, gugatan pihaknya terdiri dari tiga jenis gugatan. Gugatan pertama digelar Kamis minggu depan. Gugatan itu diajukan untuk prosedur (SOP), di mana PLH tidak memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan dirjen.

Sementara gugatan kedua terkait dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan surat ini. Gugatan ketiga menyangkut perdata, yakni kepemilikan saham antara Tutut dan PT Berkah Karya Bersama, yang menurutnya bukan merupakan ranah Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi, surat Dirjen Administrasi Hukum Umum ini kami gugat,” kata Andi Simangunsong dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Sabtu 24 Juli 2010.

Beberapa waktu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, H. Aidir Amin Daud telah menjelaskan bahwa suratnya yang bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010 itu adalah benar dan syah dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, menindaklanjuti permohonan Tutut 2009, Kemenkum HAM membentuk tim untuk meneliti pendaftaran akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.

Dalam penelitian yang meminta keterangan dari berbagai unsur, seperti notaris dan pengelola, diperoleh informasi dari PT Sarana Rekatama Dinamika, pengelola Sisminbakum, bahwa ada pendaftaran hasil RUPS LB dengan Akta Nomor 16 tidak melalui mekanisme yang benar.

Untuk itu, pihaknya mempunyai kewenangan mencabut surat keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005. “Kementerian tidak sembarangan dalam membuat surat maupun keputusan,” kata mantan Redaktur Pelaksana Harian Fajar Makassar itu menegaskan.

Aidir menegaskan bahwa yang kita cabut prosedurnya. “Untuk kewenangannya siapa yang mempunyai substansinya, memang pengadilan yang akan menentukan,” kata Aidir ketika itu.

Share |

Berita Lainnya

  1. Kubu Tutut: Kepemilikan Saham Hary Tanoe di TPI Batal
  2. Hary Tanoe Bantah Dapat Aliaran Dana Sisminbakum
  3. Surat Pencabutan oleh Kemenkum HAM Sah
  4. Yohanes Waworuntu Laporkan Hary Tanoe ke KPK
  5. Polri Berencana Gugat Majalah Tempo
  6. Hendarman Minta Hary Tanoe Ganti Rugi Rp 1 Triliun
  7. Ex Jambin Pertemukan Hary Tanoe Dengan Jampidsus
  8. Bongkar Mafia Hukum yang Ingin Lumpuhkan KPK
  9. Tiga Parpol Siap Gugat Mahkamah Agung
  10. Jaksa Panggil Lagi Hartono Tanoe Senin 12 Juli

Beri Komentar

BERITA TERBARU

Presiden SBY: Prajurit TNI Tidak Boleh Kritik Atasan
maiwanews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak yang tepat untuk menjelaskan mengenai t

Keputusan Pemerintah: Idul Fitri Jumat 10 September
maiwanews - Sidang itsbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Suryadharma Ali memutuskan bahwa 1 Syawal 1431 H atau Hari Raya Idul Fi

Tak Beri THR PR 369 Sam Liok Kioe Dilaporkan
Bojonegoro-Perusahaan rokok besar di Kabupaten Bojonegoro, PR 369 atau Sam Liok Kioe, dilaporkan karyawannya karena tidak memberik

Menhan: Kritik Kolonel Adjie Tak Ada yang Tunggangi
maiwanews - Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro memastikan bahwa tindakan Adjie Suradji membuat tulisan bernada kritik

Herman Felani Calonkan Diri Jadi Gubernur Sulteng
maiwanews - Masih ingat Herman Felani? Aktor film era 1980-an itu menggandeng Rustam Rahmatu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten P

Pemerintah Alokasikan Rp2,683 Triliun untuk Subsidi KPR
maiwanews - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa memastikan skema pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan su

Istana Bantah Ibas Sebabkan Garuda Telat Terbang
maiwanews - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha membantah jika putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhi Baskoro m

Petisi 28: Tulisan Agus Harimurti Juga Berpolitik Praktis
maiwanews - Anggota Petisi 28 Haris Rusli mengatakan, tindakan Adjie Suradji yang menulis opini kritikan kepada SBY, sebenarnya ti