maiwanews
T-Shirt Jasakom
Photoshop Tutorial

KPK Resmi Menahan Ismeth Abdullah Atas Kasus Damkar

Jakarta – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 22 Februari 2010, secara resmi melakukan penahanan terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah dan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Ismeth disangka melakukan korupsi dalam pengadaan dua buah mobil pemadam kebakaran tahun 2004 – 2005 ketika pria yang sering terlihat menggunakan peci itu menjabat sebagai ketua Ototrita Batam, Kepulauan Riau.

Akibat perbuatannya, Ismeth dikenakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Pengadaan dua buah mobil pemadam kebakaran yang dibeli dari rekanan Departemen Dalam Negeri PT. Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud seharga Rp. 12,47 miliar itu, dilakukan tanpa melalui proses tender yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp. 5 miliar.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Desember tahun lalu setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, Ismeth Abdullah telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK dan telah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh imigrasi.

Saat penahanan terjadi, Ismeth menyatakan penahanan ini  sarat dengan muatan politik, mengingat hal itu dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada di Pulau Batam, dan Gubernur Kepri tersebut akan melakukan pendaftaran.

Ismeth ditahan setelah melalui pemeriksaan oleh KPK selama lebih dari 8 jam, dan untuk kepentingan penyidikan, Ia akan ditahan di LP Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari.

Related posts:

  1. Istana Presiden Bantah Intervensi Kasus Misbakhun
  2. Syahril Johan Resmi Jadi Tersangka Makelar Kasus
  3. Kebakaran Pasar Kebayoran Lama Telah Padam
  4. Tumpak Resmi Berhenti Sebagai Plt Ketua KPK
  5. Tentara AS dan TNI Berpartisipasi dalam Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Share |

Beri Komentar

Berita Kategori Terkait
Kewenangan PPATK Bertambah, Bisa Blokir RekeningKewenangan PPATK Bertambah, Bisa Blokir Rekening: maiwanews - Dalam Rancangan Undang-Undang Pusat Pelaporan dan Analisin Transaksi Keuangan (PPATK) yang kini dibahas di DPR, kewenangan PPATK juga ditambah, yakni bisa memblokir rekening mencurigakan. ...

12 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi, Termasuk Jimly12 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi, Termasuk Jimly: maiwanews - Sebanyak 12 calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lolos seleksi dari 145 peserta seleksi sebelumnya yang terjaring oleh Panitia Seleksi (Pansel) calon ketua KPK. Mantan Ketua M...

Ketua PPATK: Kalau Saya Buka Juga, Itu MengerikanKetua PPATK: Kalau Saya Buka Juga, Itu Mengerikan: maiwanews - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) berupaya mengklarifikasi ulang belasan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikirim Markas Besar Kepolisian beberapa waktu lalu. Namu...

Meneri Agama Desak Ahmadiyah Hentikan AktifitasMeneri Agama Desak Ahmadiyah Hentikan Aktifitas: maiwanews - Menteri Agama Suryadharma Ali mendesak kepada Ahmadiyah agar menaati SKB 3 menteri dengan menghentikan aktifitas termasuk mengembangkan ajarannya. "Kalau Ahmadiyah menaati (SKB 3 menter...

Penganiaya Tama Belum Terungkap, Polri Minta MaafPenganiaya Tama Belum Terungkap, Polri Minta Maaf: maiwanews - Polri meminta maaf kepada masyarakat karena belum berhasil mengungkap pelaku penganiayaan terhadap aktifis ICW Tama Satriya Langkun beberapa waktu lalu. "Kami minta maaf belum bisa meny...

Polri Desak Denny Indrayana Buktikan UcapannyaPolri Desak Denny Indrayana Buktikan Ucapannya: maiwanews - Sebut bahwa kasus rekening perwira Polri terkait mafia hukum, Mabes Polri menantang Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana  membuktikan ucapannya. "K...

maiwanews on twitter
maiwanews on facebook
Iklan
Kami menjual seragam sekolah dari SD, SMP & SMA, siap antar untuk wilayah Jakarta Selatan dengan pembelian minimal 4(empat) pasang. Untuk wilayah lain akan dikenakan ongkos kirim sesuai dengan jauh dekatnya jarak dari Petukangan Utara Jakarta Selatan. Hub Emir di nomor hp 021-94255934