KPK Resmi Menahan Ismeth Abdullah Atas Kasus Damkar
Jakarta – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 22 Februari 2010, secara resmi melakukan penahanan terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah dan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Ismeth disangka melakukan korupsi dalam pengadaan dua buah mobil pemadam kebakaran tahun 2004 – 2005 ketika pria yang sering terlihat menggunakan peci itu menjabat sebagai ketua Ototrita Batam, Kepulauan Riau.
Akibat perbuatannya, Ismeth dikenakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Pengadaan dua buah mobil pemadam kebakaran yang dibeli dari rekanan Departemen Dalam Negeri PT. Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud seharga Rp. 12,47 miliar itu, dilakukan tanpa melalui proses tender yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp. 5 miliar.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Desember tahun lalu setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, Ismeth Abdullah telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK dan telah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh imigrasi.
Saat penahanan terjadi, Ismeth menyatakan penahanan ini sarat dengan muatan politik, mengingat hal itu dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada di Pulau Batam, dan Gubernur Kepri tersebut akan melakukan pendaftaran.
Ismeth ditahan setelah melalui pemeriksaan oleh KPK selama lebih dari 8 jam, dan untuk kepentingan penyidikan, Ia akan ditahan di LP Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari.
Related posts:


Kewenangan PPATK Bertambah, Bisa Blokir Rekening
12 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi, Termasuk Jimly
Ketua PPATK: Kalau Saya Buka Juga, Itu Mengerikan
Meneri Agama Desak Ahmadiyah Hentikan Aktifitas
Penganiaya Tama Belum Terungkap, Polri Minta Maaf
Polri Desak Denny Indrayana Buktikan Ucapannya
