maiwanews
T-Shirt Jasakom
Photoshop Tutorial

Burhanuddin Abdullah Bebas Bersyarat

Sukamiskin – Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah hari ini Sabtu 6 Maret 2010 pukul 09.15 mendapat surat pembebasan setelah mendekam dalam penjara hampir dua tahun.

Burhanuddin Abdullah yang lahir di Garut 10 Juli 1947 itu adalah terpidana penjara karena kebijakan ketika ia menjabat Gubernur BI atas kasus aliran dana Bank Indonesia terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Suami dari Yulianti yang memiliki empat orang anak tersebut diganjar hukuman 3 tahun penjara pada pengadilan tingkat kasasi setelah sebelumnya divonis 5 tahun penjara di Pengadilan tingkat pertama 5 tahun, lalu vonis kurungan bertambah menjadi 5,6 tahun di pengadilan tingkat banding.

Mantan Gubernur BI tersebut menjalani hukuman penjara sejak 14 September 2008 dan seharusnya berakhir pada bulan Mei 2011, dibebaskan secara bersyarat dengan kewajiban lapor selama sisa masa tahanan.

Saat keluar dari penjara, Burhanuddin disambut ratusan orang dari warga Garut, Alumni Universitas Padjajaran Bandung, Badan Musyawaran Masyarakat Sunda, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, sejumlah keluarga, termasuk Istri dan dua orang anaknya.

Sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin Jawabarat, Burhanuddin  sempat ditahan sesaat di Rutan Bareskrim Mabes Polri lalu ditahan beberapa jam di Lapas Cipinang. Ia meninggalkan Lapas Sukamiskin  pada pukul 09.30 dan langsung menuju kediamannya di Garut.

Related posts:

  1. Vonis MA Kurangi Hukuman Artalyta Suryani 6 Bulan
  2. Gayus Divonis Hanya 6 Bulan Dengan Masa Percobaan 1 Tahun
  3. Jenazah Burhanuddin Napitupulu Disemayamkan di DPR Senin Pagi
  4. KPK Resmi Menahan Ismeth Abdullah Atas Kasus Damkar
  5. Anggota DPRD Besuk Danny Setiawan
Share |

Beri Komentar

Berita Kategori Terkait
Meneri Agama Desak Ahmadiyah Hentikan AktifitasMeneri Agama Desak Ahmadiyah Hentikan Aktifitas: maiwanews - Menteri Agama Suryadharma Ali mendesak kepada Ahmadiyah agar menaati SKB 3 menteri dengan menghentikan aktifitas termasuk mengembangkan ajarannya. "Kalau Ahmadiyah menaati (SKB 3 menter...

Kapolri: Kejadian Kuningan Itu Penyegelan Ahmadiyah, Bukan Bentrok AntarwargaKapolri: Kejadian Kuningan Itu Penyegelan Ahmadiyah, Bukan Bentrok Antarwarga: maiwanews - Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (BHD) membantah adanya bentrokan antara warga dan ormas Islam dengan pendukung Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat. "Tidak bentrokan, tapi ...

Hotman Paris: Cut Tari Tidak Ikut Sebarkan VideoHotman Paris: Cut Tari Tidak Ikut Sebarkan Video: maiwanews - Artis Cut Tari mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Mabes Polri. Cut Tari membantah sebagai pelaku maupun pihak yang turut serta melakukan tindak pidana pornografi, seperti ...

Kena UU ITE, RJ Terancam Hukuman Jauh Lebih BeratKena UU ITE, RJ Terancam Hukuman Jauh Lebih Berat: maiwanews - Karena dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), RJ, pihak yang pertama kali mengambil video yang kemudian tersebar, terancam dengan hukuman yang jauh lebih...

Maling Siang Bolong Satroni Rumah Pejabat Bojonegoro Maling Siang Bolong Satroni Rumah Pejabat Bojonegoro : BOJONEGORO – Etidak tahu mengapa, belakangan ini rumah pejabat Bojonegoro jadi incaran maling sewaktu mereka tengah melaksanakan tugas sebagai PNS. Kali ini yang disatroni adalah rumah bendahara B...

Motif RJ Sebar Video Mesum Karena Cari Untung?Motif RJ Sebar Video Mesum Karena Cari Untung?: maiwanews - Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap RJ, orang yang diduga pertamakali menyebarkan video mesum di internet. Polisi juga terus melakukan pengembangan tentang motif RJ menyebarka...

maiwanews on twitter
maiwanews on facebook
Iklan
Kami menjual seragam sekolah dari SD, SMP & SMA, siap antar untuk wilayah Jakarta Selatan dengan pembelian minimal 4(empat) pasang. Untuk wilayah lain akan dikenakan ongkos kirim sesuai dengan jauh dekatnya jarak dari Petukangan Utara Jakarta Selatan. Hub Emir di nomor hp 021-94255934