BPK Serahkan Data Bank Century kepada Panitera PN Jakarta Pusat
Jakarta – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menerima seluruh salinan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dalam pemeriksaan investigasi BPK RI atas kasus Bank Century yang diminta Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI, di Kantor Pusat BPK RI Jakarta, pada hari ini, Senin (15/2). Salinan KKP tersebut diserahkan oleh Kepala Auditorat II. C BPK RI Suryo Ekowoto Suryadi kepada panitera PN Jakarta Pusat, Wuryanto. Penyerahan ini menandakan bahwa seluruh dokumen pemeriksaan investigasi kasus Bank Century yang diminta oleh Pansus Hak Angket DPR RI untuk mendukung kelancaran penyelesaian tugasnya, sudah diserahkan seluruhnya.
Sesuai dengan Berita Acara Penyalinan No. 01/KHUSUS/2010.EKS tanggal 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan telah melakukan penyalinan sesuai asli KKP BPK terkait pemeriksaan investigasi kasus Bank Century. Kertas kerja yang disalin adalah terdiri dari (1) KKP BPK terhadap BI, KSSK, LPS, PT Bank Century; (2) KKP pemeriksaan investigasi lanjutan atas aliran dana FPJP dan PMS.
Pansus, BPK, dan Panitera PN Jakarta Pusat sepakat bahwa bentuk penyalinan tersebut adalah meng-copy dokumen. Dokumen yang diminta oleh Pansus adalah dokumen/folder KSSK (73 dokumen), Bank Indonesia (37 dokumen), dan LPS (19 dokumen), atau berjumlah 129 dokumen. Penyalinan mulai dilakukan pada Kamis, 11 Februari 2010, setelah pertemuan yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota BPK, Pimpinan dan Anggota Pansus, serta Panitera PN Jakarta Pusat membahas proses penyalinan KKP. (bpk.go.id)
Related posts:


IIMS 2010: Toyota Sukses Jual 1.378 Unit Avanza
Bank BRI Target Laba Rp 8 Triliun Tahun Ini
Wajib Ganti Kehilangan, Tarif Parkir Jakarta Pasti Naik
Turki Sepakat Naikkan Investasi di RI Hingga US$ 10 M
IIMS 2010: Proton Percaya Diri di Antara Merek Kelas Dunia
