maiwanews
T-Shirt Jasakom
Photoshop Tutorial

Antasari Divonis 18 Tahun, Williardi 12 Tahun Penjara

Sidang AntasariJakarta – Sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2010 menjatuhkan hukuman penjara kepada Antasari Azhar selama 18 tahun.

Sidang yang yang dimulai pukul 10.25, terlambat dari jadwal semula, memvonis mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan masa kurungan 18 tahun. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Herry Swantoro pada pukul 18.06.  Menurut Majelis Hakim, Antasari terbukti secara sah bersalah turut serta dalam perencanaan pembunuhan direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.

Setelah pembacaan putusan itu, sikap yang dibacakan sendiri oleh terdakwa, menyatakan menghargai obyektifitas persidangan namun mohon diberi kesempatan mewujudkan kebenaran dengan langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pendapat fikir – fikir, sSidang dinyatakan selesai pada pukul 16.20.

Seusai sidang, beberapa keluarga Antasari termasuk isterinya yang sejak pagi mengikuti sidang, menyatakan sangat kecewa dengan putusan itu, mereka yakin Antasari tidak bersalah. Karena kesalnya, seorang anggota keluarga nyaris pingsan di depan gedung pengadilan. Isteri Antasari keluar gedung pengadilan dan disambut oleh massa Janper dengan teriakan “hidup Antasari”.

Sementara itu, pengacara Antasari juga menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut, pembelaan terdakwa tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Hakim. “Ini preseden yang menyedihkan bagi penegakan hukum di Indonesia”, kata Juniver. Menurut Yusuf Emir Faisal, salah seorang pengacara Antasari, hakim hanya berpatokan pada dua hal, yakni apmlop coklat yang telah terbantah dan uang 500 juta, selain itu, sama sekali tidak dipertimbangkan.

Sedangkan menurut Juniver Girsang, putusan Hakim tidak argumentatif. Seharusnya, pembelaan, saksi, dan tuntutan dibahas satu persatu, point per point untuk kemudian sampai pada sebuah kesimpulan Hakim. “Ini cuma copy paste BAP”, kata Juniver.

Adik Nasruddin, Andi Syamsuddin yang juga hadir dipersidangan dan sejak awal menginginkan Antasari Azhar dihukum mati, sebaliknya menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim yang menvonis terdakwa hanya 18 tahun penjara. Ia mengaku sedang menyiapkan langkah – langkah selanjutnya.

Terdakwa lain, yakni Williardi Wizard diganjar hukuman 12 tahun penjara, sedangkan Sigir Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo divonis masing – masing 12 tahun dan 5 tahun masa kurungan. Vonis ketiganya dibacakan pada hari sidang yang sama di ruang yang berbeda PN Jakrta Selatan. Williardi dan Sigit, sebelumnya dituntut hukuman mati, sedang Jerry dituntut 15 tahun penjara.

Related posts:

  1. Disuap Anggoro, Tiga Mantan Anggota DPR RI Divonis 4 Tahun
  2. Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Antasari & Williardi
  3. Zain Katoe Korupsi, di Vonis 1 Tahun Penjara, Denda Rp. 100 Juta
  4. Keluarga Antasari dan Williardi Adakan Pengajian Menjelang Vonis
  5. Jerry Lo Dituntut 15 Tahun Penjara
Share |

Beri Komentar

Berita Kategori Terkait
Meneri Agama Desak Ahmadiyah Hentikan AktifitasMeneri Agama Desak Ahmadiyah Hentikan Aktifitas: maiwanews - Menteri Agama Suryadharma Ali mendesak kepada Ahmadiyah agar menaati SKB 3 menteri dengan menghentikan aktifitas termasuk mengembangkan ajarannya. "Kalau Ahmadiyah menaati (SKB 3 menter...

Kapolri: Kejadian Kuningan Itu Penyegelan Ahmadiyah, Bukan Bentrok AntarwargaKapolri: Kejadian Kuningan Itu Penyegelan Ahmadiyah, Bukan Bentrok Antarwarga: maiwanews - Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (BHD) membantah adanya bentrokan antara warga dan ormas Islam dengan pendukung Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat. "Tidak bentrokan, tapi ...

Hotman Paris: Cut Tari Tidak Ikut Sebarkan VideoHotman Paris: Cut Tari Tidak Ikut Sebarkan Video: maiwanews - Artis Cut Tari mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Mabes Polri. Cut Tari membantah sebagai pelaku maupun pihak yang turut serta melakukan tindak pidana pornografi, seperti ...

Kena UU ITE, RJ Terancam Hukuman Jauh Lebih BeratKena UU ITE, RJ Terancam Hukuman Jauh Lebih Berat: maiwanews - Karena dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), RJ, pihak yang pertama kali mengambil video yang kemudian tersebar, terancam dengan hukuman yang jauh lebih...

Maling Siang Bolong Satroni Rumah Pejabat Bojonegoro Maling Siang Bolong Satroni Rumah Pejabat Bojonegoro : BOJONEGORO – Etidak tahu mengapa, belakangan ini rumah pejabat Bojonegoro jadi incaran maling sewaktu mereka tengah melaksanakan tugas sebagai PNS. Kali ini yang disatroni adalah rumah bendahara B...

Motif RJ Sebar Video Mesum Karena Cari Untung?Motif RJ Sebar Video Mesum Karena Cari Untung?: maiwanews - Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap RJ, orang yang diduga pertamakali menyebarkan video mesum di internet. Polisi juga terus melakukan pengembangan tentang motif RJ menyebarka...

maiwanews on twitter
maiwanews on facebook
Iklan
Kami menjual seragam sekolah dari SD, SMP & SMA, siap antar untuk wilayah Jakarta Selatan dengan pembelian minimal 4(empat) pasang. Untuk wilayah lain akan dikenakan ongkos kirim sesuai dengan jauh dekatnya jarak dari Petukangan Utara Jakarta Selatan. Hub Emir di nomor hp 021-94255934