Andi Nurpati Terbukti Melanggar Kode Etik KPU
maiwanews – Sidang kode etik Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa anggota KPU, Andi Nurpati telah terbukti melanggar kode etik KPU.Undang-undang Pasal 11 huruf (i) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007.
Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
“Yang bersangkutan terbukti melanggar asas penyelenggara Pemilu, ketentuan persyaratan anggota KPU, dan ketentuan janji jabatan anggota KPU,” kata Ketua DK KPU Jimly Asshiddiqie di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu 30 Juni 2010.
Atas keputusan itu, Andi Nurpati resmi direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh DK KPU.
“Berdasarkan pertimbangan itu, Dewan Kehormatan merekomendasikan agar saudari Andi Nurpati diberhentikan karena pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 22 tahun 2007 dan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2007, bukan atas permintaan sendiri,” ujar Jimly saat membacakan keputusan itu.
Nurpati juga telah melanggar pasal 11 huruf b dan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran sumpah/janji Anggota KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Andi Nurpati dinyatakan bersalah atas dua hal, yakni dianggap tidak cermat dalam penanganan kasus Pilkada di Toli-toli dan masuknya Nurpati ke Partai Politik.
Keberadaan Andi Nurpati sebagai Anggota KPU menjadi masaalah setelah ia secara resmi menjadi ketua divisi Komunikasi Pulik DPP Partai Demokrat yang dipimpin Anas Urbaingrum.
Ketua DPP Partai Kedilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq menyebut keputusan Nurpati menerima pinangan Demokrat adalah menghianati kepercayaat rakyat yang telah diberikan kepadanya sebagai anggota KPU.
Berita Lainnya
- Andi Nurpati Tak Lagi Ikuti Kegiatan KPU
- Mahfudz Siddiq: Andi Nurpati Khianati Amanah Rakyat
- Teguh Juwarno: Andi Nurpati Tidak Berhak Dapat Pensiun
- Kasus Andi Nurpati Kurangi Kepercayaan Pada KPU
- Marzuki Bantah Demokrat Balas Jasa Pada Andi Nurpati
- Andi Mallarangeng Deklarasi Calon Ketum Demokrat
- Jimly: Rekrut Anggota KPU, Partai Harus Kena Sangsi
- Susno Menolak Lanjutkan Diperiksa Propam
- Din: Jangan Bubarkan Ormas, Hukum Jika Melanggar
- Andi Rahmat: Kriminalisasi Misbakhun Diotaki Satgas
Beri Komentar
|








