Kewenangan PPATK Bertambah, Bisa Blokir Rekening
maiwanews – Dalam Rancangan Undang-Undang Pusat Pelaporan dan Analisin Transaksi Keuangan (PPATK) yang kini dibahas di DPR, kewenangan PPATK juga ditambah, yakni bisa memblokir rekening mencurigakan.
Selain itu, PPATK juga akan memiliki kewenangan lain yakni dapat melaporkan tentang transaksi mencurigakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kementerian Hukum dan HAM mendukung penguatan kelembagaan PPATK itu, karena selama ini, temuan dan laporan lembaga yang diektuai Yunus Hesein itu tidak ditindaklanjuti beberapa instansi berwenang. Baca selengkapnya


Ternyata Pong Panjat Gedung DPR Pakai Tangga Renovasi
Antisipasi Kutu Loncat, PDIP Gelar Rakornas di Sentul
Komisi I DPR Gembira antv Stop Tayang Infotainment
TNI Bentuk KOMI, Komite Olahraga Militer Indonesia
Mark Hughes Pelatih Baru Fulham Gantikan Hodgson
IIMS 2010: Toyota Sukses Jual 1.378 Unit Avanza
Bank BRI Target Laba Rp 8 Triliun Tahun Ini
Wajib Ganti Kehilangan, Tarif Parkir Jakarta Pasti Naik
12 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi, Termasuk Jimly
Ketua PPATK: Kalau Saya Buka Juga, Itu Mengerikan
